Komisi VIII
01 Nov 2011 06:17
Senayan - Anggota Komisi VIII DPR
RI Herlini Amran mendukung diperluasnya Program Keluarga Harapan (PKH)
yang akan diluncurkan pemerintah. Program itu diyakini bakal mempercepat
penanggulangan kemiskinan.
Menurut Herlini, hingga Maret 2011, sesuai data Badan Pusat Statistik, jumlah penduduk miskin (penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan) di Indonesia mencapai 30,02 juta orang (12,49 persen). Sedangkan sebanyak 13,7 juta jiwanya diperkirakan tergolong fakir miskin.
Herlini yang sedang melakukan kunjungan kerja bersama Komisi VIII ke Kalimantan Barat, mengomentari rencana pemerintah meluncurkan PKH untuk 3 juta keluarga pada tahun 2014. PKH yang telah dilaksanakan sejak tahun 2007 sudah saatnya dijadikan program nasional sebagaimana halnya Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).
Namun, Herlini meminta agar koordinasi dan sasaran program PKH ini diperjelas, apakah koordinasinya tetap di bawah Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) sebagaimana saat ini atau segera menyesuaikan dengan UU No 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Selanjutnya terkait dengan sasaran program. apakan untuk fakir miskin atau untuk penanggulangan kemiskinan sebagaimana yang selama ini dipahami masyarakat karena memang nomenklatur fakir miskin ini termasuk belum terunifikasi.
"Permasalahan ini bisa diselesaikan dengan mempercepat lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang No 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin yang disahkan tanggal 18 Agustus 2011. Tujuannya jelas agar penanganan fakir miskin bisa dimulai dengan terintegrasi dan terkoordinasi dengan baik," papar Herlini dalam rilis yang diterima Jurnalparlemen.com, Senin (31/10).
Herlini menambahkan, UU tersebut secara jelas menyatakan bahwa fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
Menurut Herlini, Peraturan Pemerintah ini diharapkan bisa memperjelas peranan Dinas Sosial di daerah dalam melaksanakan program tersebut. PP ini juga perlu memperkuat sistem koordinasi Dinas Sosial dengan instansi terkait. "Dalam hal pendataan, penting diperhatikan bahwa data fakir miskin mesti by name by address sehingga program tersebut bisa tepat sasaran," jelas Herlini.
Politisi Partai keadilan Sejahtera ini mengatakan, UU Penanganan Fakir Miskin juga secara jelas menyebutkan bahwa penanganan fakir miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitas untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara.
Undang-Undang ini juga memberikan kejelasan tentang hak yang akan diterima fakir miskin, antara lain memperoleh kecukupan pangan, sandang, dan perumahan, memperoleh pelayanan kesehatan, memperoleh pendidikan yang dapat meningkatkan martabatnya, dan mendapatkan perlindungan sosial dalam membangun, mengembangkan, dan memberdayakan diri dan keluarganya sesuai dengan karakter budayanya.
Dengan berbagai hak yang akan diterima fakir miskin, Herlini berharap terjadi perbaikan kualitas fakir miskin. "Oleh karena itu, kita mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penanganan Fakir Miskin ini. Hal ini penting menjadi catatan kita karena UU ini mengamanatkan adanya Peraturan Pemerintah mengenai pelaksanaan upaya penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 25."
Menurut Herlini, hingga Maret 2011, sesuai data Badan Pusat Statistik, jumlah penduduk miskin (penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan) di Indonesia mencapai 30,02 juta orang (12,49 persen). Sedangkan sebanyak 13,7 juta jiwanya diperkirakan tergolong fakir miskin.
Herlini yang sedang melakukan kunjungan kerja bersama Komisi VIII ke Kalimantan Barat, mengomentari rencana pemerintah meluncurkan PKH untuk 3 juta keluarga pada tahun 2014. PKH yang telah dilaksanakan sejak tahun 2007 sudah saatnya dijadikan program nasional sebagaimana halnya Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).
Namun, Herlini meminta agar koordinasi dan sasaran program PKH ini diperjelas, apakah koordinasinya tetap di bawah Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) sebagaimana saat ini atau segera menyesuaikan dengan UU No 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Selanjutnya terkait dengan sasaran program. apakan untuk fakir miskin atau untuk penanggulangan kemiskinan sebagaimana yang selama ini dipahami masyarakat karena memang nomenklatur fakir miskin ini termasuk belum terunifikasi.
"Permasalahan ini bisa diselesaikan dengan mempercepat lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang No 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin yang disahkan tanggal 18 Agustus 2011. Tujuannya jelas agar penanganan fakir miskin bisa dimulai dengan terintegrasi dan terkoordinasi dengan baik," papar Herlini dalam rilis yang diterima Jurnalparlemen.com, Senin (31/10).
Herlini menambahkan, UU tersebut secara jelas menyatakan bahwa fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
Menurut Herlini, Peraturan Pemerintah ini diharapkan bisa memperjelas peranan Dinas Sosial di daerah dalam melaksanakan program tersebut. PP ini juga perlu memperkuat sistem koordinasi Dinas Sosial dengan instansi terkait. "Dalam hal pendataan, penting diperhatikan bahwa data fakir miskin mesti by name by address sehingga program tersebut bisa tepat sasaran," jelas Herlini.
Politisi Partai keadilan Sejahtera ini mengatakan, UU Penanganan Fakir Miskin juga secara jelas menyebutkan bahwa penanganan fakir miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitas untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara.
Undang-Undang ini juga memberikan kejelasan tentang hak yang akan diterima fakir miskin, antara lain memperoleh kecukupan pangan, sandang, dan perumahan, memperoleh pelayanan kesehatan, memperoleh pendidikan yang dapat meningkatkan martabatnya, dan mendapatkan perlindungan sosial dalam membangun, mengembangkan, dan memberdayakan diri dan keluarganya sesuai dengan karakter budayanya.
Dengan berbagai hak yang akan diterima fakir miskin, Herlini berharap terjadi perbaikan kualitas fakir miskin. "Oleh karena itu, kita mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penanganan Fakir Miskin ini. Hal ini penting menjadi catatan kita karena UU ini mengamanatkan adanya Peraturan Pemerintah mengenai pelaksanaan upaya penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 25."
sumber : jurnalparlemen

Anggota
Komisi VIII DPR RI Herlini Amran mengatakan, Undang-Undang Pengelolaan
Zakat yang baru disahkan DPR diharapkan bisa mengatasi persoalan
kemiskinan.