11/01/2011

Herlini Dukung Perluasan Program Keluarga Harapan

Komisi VIII
01 Nov 2011 06:17
Herlini Amran (JPI/Andri Nurdriansyah)
Senayan - Anggota Komisi VIII DPR RI Herlini Amran mendukung diperluasnya Program Keluarga Harapan (PKH) yang akan diluncurkan pemerintah. Program itu diyakini bakal mempercepat penanggulangan kemiskinan.

Menurut Herlini, hingga Maret 2011, sesuai  data Badan Pusat Statistik, jumlah penduduk miskin (penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan) di Indonesia mencapai 30,02 juta orang (12,49 persen). Sedangkan sebanyak 13,7 juta jiwanya diperkirakan tergolong fakir miskin.

Herlini yang sedang melakukan kunjungan kerja bersama Komisi VIII ke Kalimantan Barat, mengomentari rencana pemerintah meluncurkan PKH untuk 3 juta keluarga pada tahun 2014. PKH yang telah dilaksanakan sejak tahun 2007 sudah saatnya dijadikan program nasional sebagaimana halnya Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).

Namun, Herlini meminta agar koordinasi dan sasaran program PKH ini diperjelas, apakah koordinasinya tetap di bawah Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) sebagaimana saat ini atau segera menyesuaikan dengan UU No 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Selanjutnya terkait dengan sasaran program. apakan untuk fakir miskin atau untuk penanggulangan kemiskinan sebagaimana yang selama ini dipahami masyarakat karena memang nomenklatur fakir miskin ini termasuk belum terunifikasi.

"Permasalahan ini bisa diselesaikan dengan mempercepat lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang No 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin yang disahkan tanggal 18 Agustus 2011. Tujuannya jelas agar penanganan fakir miskin bisa dimulai dengan terintegrasi dan terkoordinasi dengan baik," papar Herlini dalam rilis yang diterima Jurnalparlemen.com, Senin (31/10).

Herlini menambahkan, UU tersebut secara jelas menyatakan bahwa fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

Menurut Herlini, Peraturan Pemerintah ini diharapkan bisa memperjelas peranan Dinas Sosial di daerah dalam melaksanakan program tersebut. PP ini juga perlu memperkuat sistem koordinasi Dinas Sosial dengan instansi terkait. "Dalam hal pendataan, penting diperhatikan bahwa data fakir miskin mesti by name by address sehingga program tersebut bisa tepat sasaran," jelas Herlini.

Politisi Partai keadilan Sejahtera ini mengatakan, UU Penanganan Fakir Miskin juga secara jelas menyebutkan bahwa penanganan fakir miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitas untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara.

Undang-Undang ini juga memberikan kejelasan tentang hak yang akan diterima fakir miskin, antara lain memperoleh kecukupan pangan, sandang, dan perumahan, memperoleh pelayanan kesehatan, memperoleh pendidikan yang dapat meningkatkan martabatnya, dan mendapatkan perlindungan sosial dalam membangun, mengembangkan, dan memberdayakan diri dan keluarganya sesuai dengan karakter budayanya.

Dengan berbagai hak yang akan diterima fakir miskin, Herlini berharap terjadi perbaikan kualitas fakir miskin. "Oleh karena itu, kita mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penanganan Fakir Miskin ini. Hal ini penting menjadi catatan kita karena UU ini mengamanatkan adanya Peraturan Pemerintah mengenai pelaksanaan upaya penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 25."end 
 
sumber : jurnalparlemen

10/31/2011

Pemerintah Dinilai Lamban Membuat PP UU Pornografi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Anggota Komisi VIII DPR RI Herlini Amran menyayangkan hingga saat ini Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Pornografi belum juga terbit, sementara Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi telah disahkan sejak tahun 2008.

Menurut Herlini di Jakarta, Jumat, Undang-Undang Anti Pornografi ini secara jelas memberikan amanat kepada pemerintah untuk menerbitkan tiga peraturan pemerintah. "PP Pornografi terkait dengan tiga kementerian yakni Kementerian Agama, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Kementerian Komunikasi dan Informatika," ujarnya.
"Sebagaimana diketahui Mahkamah Konstitusi telah menolak gugatan sebagian pihak untuk membatalkan sebagian pasal UU Pornografi karena tidak bertentangan dengan UUD 1945, artinya keberadaan UU ini sangat penting bagi kehidupan berbangsa," ujarnya.
Namun, ia menambahkan, sangat disayangkan pemerintah sangat lambat dalam menindaklanjuti penerbitan Peraturan Pemerintah. DPR minta pemerintah segera menerbitkan PP nya sehingga UU ini bisa diimplementasikan.
Anggota Fraksi PKSI Dapil Kepulauan Riau ini berharap kedepan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah bisa menjadi solusi atas terjadinya kasus-kasus pornografi dan pornoaksi yang marak terjadi di tengah-tengah masyarakat baik di dunia nyata maupun di dunia maya.
Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah (PP) adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya. Peraturan Pemerintah berfungsi sebagai aturan organik daripada Undang-Undang.
Lebih lanjut Herlini mengatakan bahwa Indonesia menduduki peringkat ketiga yang banyak mengakses pornografi. Hal ini diperkuat dengan data yang mencengangkan dari sebuah LSM yakni Yayasan Kita dan Buah Hati. Hasil survei menunjukan, anak-anak belia selama ini mengakses pornografi melalui komik (24 persen), situs internet 22 persen, permainan 17 persen, film yang ditayangkan televisi 12 persen, melalui telepon genggam 6 persen, majalah 6 persen, dan melalui koran 5 persen.
Redaktur: Krisman Purwoko
Sumber: Antara
sumber : republikaonline

Qurban dan Perubahan Sosial



0
email
Ilustrasi - Menyembelih binatan qurban 

dakwatuna.com - Sejalan dengan pelaksanaan Ibadah Haji tgl 10 Zulhijjah 1432H, umat Islam juga melaksanakan Ibadah Qurban. Qurban sebagaimana dikisahkan dalam Al-Qur’an bermula ketika Nabi Ibrahim As diminta Allah SWT untuk menyembelih anaknya sendiri Nabi Ismail As, yang mana kemudian atas kekuasaanNya Ismail diganti dengan seekor sembelihan yang besar (kibas). Disebutkan dalam Al Qur’an, Allah memberi perintah melalui mimpi kepada Nabi Ibrahim untuk mempersembahkan Ismail. Hal sebagaimana diabadikan dalam QS Surat Ash Shaaffat ayat 102-107.
Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”. Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya ).Dan Kami panggillah dia: “Hai Ibrahim. Sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.
Sebagai anak yang shalih, Ismail benar-benar yakin bahwa apa yang disampaikan ayahnya Ibrahim merupakan perintah Allah SWT. Begitu juga Ibrahim, dengan kepasrahan dan ketulusannya berqurban menjalankan perintahNya. Padahal kita ketahui dalam sejarah bahwa Ismail adalah anak yang sangat dicintainya. Di sinilah melalui kisah Ibrahim Allah memberikan pembelajaran kepada ummat manusia bahwa betapapun kita mencintai sesuatu termasuk anak kita, namun Ibrahim menunjukkan betapa cintanya kepada Allah SWT melebihi dari segalanya.
Qurban sering diistilahkan dengan udhiyah atau Dhadiyyah secara harfiah berarti hewan sembelihan. Pelaksanaan qurban ini dilaksanakan pada bulan dzulhijjah pada tanggal 10 dan 11, 12 dan 13 (hari tasyrik) yang bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha. Sejarah qurban sebelum Nabi Ibrahim juga terjadi ketika Habil dan Qabil putera Nabi Adam As. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam QS Al-Maidah ayat 27 “Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan kurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): “Aku pasti membunuhmu!”. Berkata Habil: “Sesungguhnya Allah hanya menerima (kurban) dari orang-orang yang bertaqwa”.
Perubahan Sosial
Dalam konteks berbangsa dan bernegara saat ini, pembelajaran qurban menjadi sangat relevan untuk kita aktualisasikan. Qurban merupakan wujud syukur kita kepada sang Pencipta. Selain itu, qurban memiliki dua karakter utama yakni adanya pengorbanan dan keikhlasan. Pengorbanan adalah sebuah karakter utama yang gemar untuk berbuat untuk orang lain. Karakter orang yang senang membantu orang lain. Dirinya akan gelisah ketika belum bisa memberikan manfaat bagi orang lain. Begitu juga keikhlasan merupakan sebuah karakter kepasrahan atas kehendakNya. Karena ia yakin bahwa apa yang telah ditentukanNya pasti membawa kebaikan buat semua.
Di tengah berbagai permasalahan yang masih mendera bangsa ini sesungguhnya karakter pengorbanan dan keikhlasan menjadi sangat penting kita aktualisasikan dalam kehidupan sehari-hari. Pertama, pengorbanan. Program qurban, zakat, infaq shodaqoh dan wakaf yang selama ini telah berjalan di tengah-tengah masyarakat pada dasarnya merupakan wujud dari pengorbanan. Pada satu sisi, semakin banyak yang kita keluarkan untuk program tersebut semakin besar pula tabungan amal kita yang menjadi bekal di akhirat. Di sisi lain, semakin besar jumlah yang kita keluarkan untuk donasi tersebut maka akan semakin banyak pula masyarakat yang akan merasakan manfaatnya.
Untuk keluar dari berbagai permasalahan yang mendera bangsa ini khususnya yang terkait dengan persoalan hukum, ekonomi dan kemiskinan, maka semangat pengorbanan menjadi sangat penting. Sebagaimana yang telah dipersembahkan oleh para pahlawan bangsa dalam merebut kemerdekaan Indonesia. Kepentingan umat dan bangsa adalah  lebih utama dari pada kepentingan hawa nafsu dan keserakahan. Semua anak bangsa bisa bekerja untuk Indonesia melalui profesi atau pekerjaan yang sedang digeluti. Setiap anak bangsa juga bisa mengoptimalkan perannya untuk membangun bangsa ini dengan mengorbankan tenaga, pikiran dan harta. Sehingga cita-cita menuju Indonesia sejahtera, berdaya dan berbudaya dapat terlaksana.
Kedua, keikhlasan merupakan sebuah karakter yang menjadi penggerak dalam setiap jiwa untuk mau dan mampu berbuat bagi kemaslahatan ummat. Dengan keikhlasan lah seseorang akan terus memiliki semangat untuk berbuat dan terus berbuat untuk kemajuan bangsanya. Tanpa adanya keikhlasan jiwa kita akan terasa berat untuk melakukan sesuatu bagi masyarakat. Keikhlasan perlu kita tumbuhkan dan terus dijaga agar senantiasa hadir dan melekat sebagai karakter diri kita. Keikhlasan adalah penyempurna semua pekerjaan dan pengorbanan. Keikhlasan akan melahirkan jiwa-jiwa manusia yang mampu bekerja keras, bekerja cerdas dan bekerja ikhlas.
Penutup
Pengorbanan dan keikhlasan akhirnya juga akan menjadi modal utama di dalam proses perubahan sosial di masyarakat. Negeri ini tentu akan bisa mencapai kemajuan, kemakmuran dan kesejahteraan ketika jiwa-jiwa masyarakatnya dipenuhi dengan karakter pengorbanan dan keikhlasan. Berbagai tantangan dan permasalahan yang ada seringkali terjadi tentu akan bisa diatasi dengan adanya jiwa pengorbanan dan keikhlasan tadi. Dua modal karakter ini jugalah yang menjadi spirit bagi para pejuang kemerdekaan Indonesia, sehingga bangsa ini bisa merdeka. Saat ini dan ke depan kita terus memerlukan jiwa-jiwa yang mau dan mampu untuk berkorban dan ikhlas untuk bekerja untuk Indonesia mewujudkan perubahan sosial mencapai keadilan dan kesejahteraan bangsa.   Wallahu a’lam bish showab. (fpks)

Sumber: http://www.dakwatuna.com/2011/10/16058/qurban-dan-perubahan-sosial/#ixzz1cQEW4S6s

10/29/2011

DPR: UU Zakat Atasi Persoalan Kemiskinan


MedanBisnis – Jakarta. Anggota Komisi VIII DPR RI Herlini Amran mengatakan, Undang-Undang Pengelolaan Zakat yang baru disahkan DPR diharapkan bisa mengatasi persoalan kemiskinan.
Jumlah penduduk miskin Indonesia yang mencapai lebih dari 30 juta jiwa, dan diperkirakan 13,7 juta jiwa di antaranya adalah fakir miskin, maka UU Pengelolaa Zakat diharapkan mampu memberikan kontribusi di dalam penanganan fakir miskin, ujar Herlini di Jakarta, Jumat (28/10).

"Perkembangan zakat menunjukkan peningkatan yang signifikan pasca terbitnya UU No 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat. Perkembangan yang menggembirakan itu antara lain dengan tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakatnya melalui Lembaga Pengelola Zakat (LPZ)," ujarnya.

Meningkatnya kesadaran berzakat, kata dia, telah menyebabkan semakin meningkatnya jumlah penghimpunan dana.

Dengan jumlah potensi zakat yang begitu besar sebagaimana hasil riset BAZNAS dan IPB tahun 2011 mengenai potensi zakat nasional ditemukan angka mencapai Rp217 triliun rupiah atau setara dengan 3,4% dari PDB Indonesia, kata Herlini, bisa menjadi solusi mengatasi persoalan kemiskinan.

"Oleh karena itu, dalam pelaksanaannya UU Pengelolaan Zakat ini bisa disinergikan dengan UU tentang Fakir Miskin," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.

Herlini berharap ke depan terjadi sinergi dan komunikasi antara Badan Zakat Nasional (BAZNAS) selaku pengelola zakat nasional, Lembaga Amil Zakat (LAZ), Kementerian Agama dan Kementerian Sosial di dalam penanganan fakir miskin.

"Sinergi ini penting untuk menghindari tumpang tindih dalam pelaksanaan di lapangan. Contoh sederhana adalah sinergi di dalam pendataan fakir miskin. Dengan adanya penggunaan data yang sama dan terintegrasi, maka tidak akan terjadi kesalahan dalam pendistribusian dan pendayagunaan zakat," ujarnya.

Kepada LAZ, Herlini mengimbau agar bisa menyesuaikan tata organisasinya sesuai dengan UU yang baru. "Pemerintah juga diharapkan bisa menyosialisasikan UU yang baru ini agar masyarakat dapat mengetahui dan memahami substansi perubahan UU ini," ujarnya. Sebelumnya, ketika RUU Pengelolaan Zakat akan disahkan menjadi UU, sempat terjadi pembahasan yang alot yang disuarakan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait pasal 18 tentang pembentukan LAZ wajib mendapat izin menteri atau pejabat yang ditunjuk dengan persyaratan terdaftar sebagai organsiasi kemasyarakatan Islam yang mengelola pendidikan, dakwah dan sosial.

Konsekuensinya, LAZ yang sudah berjalan dan berkontribusi selama ini dibawah payung hukum yayasan harus menyesuaikan diri sesuai dengan UU yang baru. (ant)

Pemerintah Lamban Buat PP UU Pornografi

MedanBisnis – Jakarta. Anggota Komisi VIII DPR RI Herlini Amran menyayangkan hingga saat ini Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Pornografi belum juga terbit, sementara Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi telah disahkan sejak tahun 2008.
Menurut Herlini di Jakarta, Jumat (28/10), Undang-Undang Anti Pornografi ini secara jelas memberikan amanat kepada pemerintah untuk menerbitkan tiga peraturan pemerintah.

"PP Pornografi terkait dengan tiga kementerian yakni Kementerian Agama, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Kementerian Komunikasi dan Informatika," ujarnya.

"Sebagaimana diketahui Mahkamah Konstitusi telah menolak gugatan sebagian pihak untuk membatalkan sebagian pasal UU Pornografi karena tidak bertentangan dengan UUD 1945, artinya keberadaan UU ini sangat penting bagi kehidupan berbangsa," ujarnya.

Namun, ia menambahkan, sangat disayangkan pemerintah sangat lambat dalam menindaklanjuti penerbitan Peraturan Pemerintah. DPR minta pemerintah segera menerbitkan PP nya sehingga UU ini bisa diimplementasikan.

Anggota Fraksi PKS Dapil Kepulauan Riau ini berharap kedepan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah bisa menjadi solusi atas terjadinya kasus-kasus pornografi dan pornoaksi yang marak terjadi di tengah-tengah masyarakat baik di dunia nyata maupun di dunia maya.

Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah (PP) adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya. Peraturan Pemerintah berfungsi sebagai aturan organik daripada Undang-Undang.

Lebih lanjut Herlini mengatakan bahwa Indonesia menduduki peringkat ketiga yang banyak mengakses pornografi. (ant)

10/28/2011

DPR : UU Zakat Atasi Persoalan Kemiskinan


Anggota Komisi VIII DPR RI Herlini Amran mengatakan, Undang-Undang Pengelolaan Zakat yang baru disahkan DPR diharapkan bisa mengatasi persoalan kemiskinan.
Jumlah penduduk miskin Indonesia yang mencapai lebih dari 30 juta jiwa, dan diperkirakan 13,7 juta jiwa di antaranya adalah fakir miskin, maka UU Pengelolaa Zakat diharapkan mampu memberikan kontribusi di dalam penanganan fakir miskin, ujar Herlini di Jakarta, Jumat.
"Perkembangan zakat menunjukkan peningkatan yang signifikan pascaterbitnya UU No 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat. Perkembangan yang menggembirakan itu antara lain dengan tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakatnya melalui Lembaga Pengelola Zakat (LPZ)," ujarnya.
Meningkatnya kesadaran berzakat, kata dia, telah menyebabkan semakin meningkatnya jumlah penghimpunan dana.
Dengan jumlah potensi zakat yang begitu besar sebagaimana hasil riset BAZNAS dan IPB tahun 2011 mengenai potensi zakat nasional ditemukan angka mencapai Rp217 triliun rupiah atau setara dengan 3,4 persen dari PDB Indonesia, kata Herlini, bisa menjadi solusi mengatasi persoalan kemiskinan.
"Oleh karena itu, dalam pelaksanaannya UU Pengelolaan Zakat ini bisa disininergikan dengan UU Tentang Fakir Miskin,` ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.
Herlini berharap ke depan terjadi sinergi dan komunikasi antara Badan Zakat Nasional (BAZNAS) selaku pengelola zakat nasional, Lembaga Amil Zakat (LAZ), Kementerian Agama dan Kementerian Sosial di dalam penanganan fakir miskin.
"Sinergi ini penting untuk menghindari tumpang tindih dalam pelaksanaan di lapangan. Contoh sederhana adalah sinergi di dalam pendataan fakir miskin. Dengan adanya penggunaan data yang sama dan terintegrasi, maka tidak akan terjadi kesalahan dalam pendistribusian dan pendayagunaan zakat," ujarnya.
Kepada LAZ Herlini mengimbau agar bisa menyesuaikan tata organisasinya sesuai dengan UU yang baru. "Pemerintah juga diharapkan bisa mensosialisasikan UU yang baru ini agar masyarakat dapat mengetahui dan memahami substansi perubahan UU ini," ujarnya.
Sebelumnya, ketika RUU Pengelolaan Zakat akan disahkan menjadi UU, sempat terjadi pembahasan yang alot yang disuarakan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait pasal 18 tentang pembentukan LAZ wajib mendapat izin menteri atau pejabat yang ditunjuk dengan persyarakat terdaftar sebagai organsiasi kemasyarakatan Islam yang mengelola pendidikan, dakwah dan sosial.
Konsekuensinya, LAZ yang sudah berjalan dan berkontribusi selama ini dibawah payung hukum yayasan harus menyesuaikan diri sesuai dengan UU yang baru.

sumber : depkumham

DPR: UU Zakat Atasi Persoalan Kemiskinan


JAKARTA | SURYA Online - Anggota Komisi VIII DPR RI Herlini Amran mengatakan, Undang-Undang Pengelolaan Zakat yang baru disahkan DPR diharapkan bisa mengatasi persoalan kemiskinan.
Jumlah penduduk miskin Indonesia yang mencapai lebih dari 30 juta jiwa, dan diperkirakan 13,7 juta jiwa di antaranya adalah fakir miskin, maka UU Pengelolaa Zakat diharapkan mampu memberikan kontribusi di dalam penanganan fakir miskin.
“Perkembangan zakat menunjukkan peningkatan yang signifikan pascaterbitnya UU No 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat. Perkembangan yang menggembirakan itu antara lain dengan tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakatnya melalui Lembaga Pengelola Zakat (LPZ),” ujarnya, Jumat (28/10/2011).
Meningkatnya kesadaran berzakat, kata dia, telah menyebabkan semakin meningkatnya jumlah penghimpunan dana.
Dengan jumlah potensi zakat yang begitu besar sebagaimana hasil riset BAZNAS dan IPB tahun 2011 mengenai potensi zakat nasional ditemukan angka mencapai Rp217 triliun rupiah atau setara dengan 3,4 persen dari PDB Indonesia, kata Herlini, bisa menjadi solusi mengatasi persoalan kemiskinan.
Herlini berharap ke depan terjadi sinergi dan komunikasi antara Badan Zakat Nasional (BAZNAS) selaku pengelola zakat nasional, Lembaga Amil Zakat (LAZ), Kementerian Agama dan Kementerian Sosial di dalam penanganan fakir miskin.

sumber : Suryaonline

10/27/2011

Ada 18 Calo Haji Nonkuota


Mereka memanfaatkan daftar tunggu calon haji yang sangat panjang.

MAKKAH  --  Sebanyak 18 calo atau penyelenggara jamaah haji nonkuota telah terdeteksi. Mereka tidak mengantongi izin resmi alias illegal. Kementerian Agama (Kemenag) meminta Polri segera mengambil tindakan tegas.

"Saat ini telah ada 896 calon jamaah haji nonkuota yang tiba di Tanah Suci. Mereka ada yang langsung ke Makkah atau lebih dulu masuk Madinah. Dari laporan yang kami terima, mereka diberangkatkan oleh 18 travel yang ternyata tidak mempunyai izin resmi," kata Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali, di Makkah, Rabu (26/10).

Dia menjelaskan, sesuai Undang-Undang UU 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Kemenag merupakan satu-satunya otoritas penyelenggaraan haji di Indonesia, termasuk memberikan izin kepada pihak ketiga untuk memberangkatkan jamaah melalui jalur khusus. "Dari Kemenag sudah jelas, jika penyelenggaraan haji hanya ada dua jalur, yakni jalur reguler dan jalur haji khusus berdasarkan kuota yang diberikan Pemerintah Arab Saudi," ujarnya.

Munculnya haji nonkuota dinilainya jelas menyalahi sistem administrasi penyelenggaraan haji di Indonesia. Apalagi belakangan diketahui, biro penyelenggara haji yang memberangkatkan haji nonkuota tidak mempunyai izin resmi. "Polisi harus mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi kepada biro penyelenggara haji ilegal," katanya.

Menurut dia, risiko jamaah nonkuota sangat tinggi. Selain rawan telantar, mereka tidak mendapatkan asuransi. Apalagi berdasarkan pengalaman, jamaah nonkuota yang meninggal dunia proses pemakamannya sangat sulit, karena tidak ada otoritas resmi yang menjamin jika mereka benar-benar warga Indonesia.

"Pemerintah Arab Saudi membutuhkan jaminan dan keterangan resmi jika ada jamaah yang meninggal dari otoritas terkait, sementara PPIH (Panitia Penyelenggara Ibadah Haji) sebagai otoritas resmi, tidak berani memberikan keterangan karena jamaah nonkuota tidak dalam koordinasi mereka," kata Suryadharma.

Diminta proaktif
Anggota Komisi VIII DPR, Herlini Amran, mengatakan, permasalahan haji nonkuota selalu terulang setiap tahun. Ia meminta pemerintah proaktif dalam menanganinya sehingga dapat teratasi, baik di dalam negeri maupun Arab Saudi.

"Keberadaan mereka jelas sangat mengganggu konsentrasi petugas haji, bahkan dapat menurunkan citra penyelenggaraan haji Indonesia. Apalagi, Pemerintah Arab Saudi juga mengeluhkan keberadaan jamaah nonkuota karena berpotensi mengganggu kenyamanan jamaah lain," kata anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Di dalam negeri, lanjut Herlini, Kemenag perlu mengoptimalkan kerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM, terkait dengan keimigrasian sehingga keberangkatan jamaah haji nonkloter itu bisa diatasi sejak sebelum keberangkatan. Pemerintah juga perlu memberikan sanksi kepada pihak yang memberangkatkannya.

Untuk penanganannya di Arab Saudi, menurut Herlini, pemerintah perlu mengoptimalkan peran Kantor Misi Haji Indonesia (KMHI). Kalau memang sudah mengganggu calon jamaah haji dan secara hukum juga sudah menyalahi, KMHI bisa memulangkan kembali mereka ke Tanah Air.

"Munculnya jamaah nonkuota ini bermula dari panjangnya daftar tunggu kuota haji sehingga ada pihak yang memanfaatkan situasi itu dengan menawarkan 'jalan pintas', namun ilegal. Calon jamaah haji waiting list ini sudah mencapai 1,4 juta jiwa," ungkap Herlini.

Jumlah haji Indonesia dari tahun ke tahun terus meningkat. Pada musim haji tahun 2011 Indonesia mendapatkan kuota 221.000 orang (termasuk kuota tambahan 10 ribu haji). Hal ini menunjukkan bahwa dari 237,6 juta jiwa penduduk Indonesia maka yang berangkat haji masih di bawah 10 persen.

Sementara itu, biaya naik haji (direct cost) rata-rata sebesar Rp 30.771.900. Angka ini turun dibanding dengan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 31.080.600. antara, ed: asep nur zaman
sumber : republika